Pati – Untuk mengetahui pelaksanaan ibadah tarawih di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bekerjasama dengan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Pati melakukan monitoring pelaksanaan ibadah tarawih Ramadhan 1441 H/2020 M. Humas Kemenag Pati berkesempatan menghubungi 4 Penyuluh Agama Islam Kemenag Kabupaten Pati untuk mengevaluasi monitoring tarawih di kecamatannya masing-masing. Arif Mabruri penyuluh agama islam dari Kecamatan Jakenan mengatakan “Dari 3 desa binaan saya ada 60 masjid dan musholla, hanya 7 yang tidak menyelenggarakan tarawih. Tapi protokol kesehatan seperti sabun, semprot disinfektan sudah dilakukan.” ujarnya Kepada Humas Kemenag Pati, Rabu (06/5/2020). Di Kecamatan Jaken, Rojak mengatakan “Kalau di desa binaan saya melaksanakan tarawih semua mas, yang lain kurang paham.” ungkapnya. Sedangkan di Kecamatan Margoyoso yang dikenal sebagai area santri, Akhlis sebagai penyuluh agama islam Kecamatan Margoyoso mengatakan hampir seluruh masjid mushola melaksakan tarawih, namun volume jamaah menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. “Daerah saya aktif semua kelengkapan hidup sehat lengkap, disinfektan, hand sanitizer. Masih aman yang tidak berangkat juga banyak. Kalau berangkat yang penting steril. Kalau ada jamaah yang batuk-batuk rata-rata disuruh pulang,” jelas Akhlis. Senada dengan Kecamatan lain, di Kecamatan Gabus yang saat ini dikategorikan sebagai zona merah penyebaran virus corona, masih menyelenggarakan sholat tarawih di mushola dan masjid. “Kalau di sini tarawih ya banyak, hampir semua. Tapi masih memberlakukan jaga jarak, cuci tangan. Yang kesulitan mungkin pengadaan thermo gun untuk mendeteksi suhu.” Kata Mukhlis Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gabus. Sebelumnya, muncul edaran kesepakatan bersama antara MUI (Majelis Ulama Indonesia), Pengurus Cabang NU, Pengurus Daerah Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kemenag (Kementerian Agama) dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Se-Kabupaten Pati mengenai pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan tahun 2020 M/1441 H di tengah pandemi Covid-19. “Takmir Masjid dan Mushola diperbolehkan tidak menyelenggarakan jamaah sholat tarawih dengan menyelenggarakan sholat tarawih/qiyamul lail dirumah bersama keluarga di rumah. Bagi ta’mir yang melaksanakan sholat tarawih wajib mematuhi protokol kesehatan yang disyaratkan oleh pemerintah.” Dikutip dari Surat Edaran Kesepakatan Bersama MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, FKUB, Kemenag dan Forkopimda Kabupaten Pati. (at)
31 Peserta Ikuti Rekrutmen Calon Petugas Haji 1446 H Tingkat Kabupaten Pati
Pati (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menggelar Rekrutmen Calon Petugas Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter...
Selanjutnya