Pati – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan APBN tahun 2017, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan kegiatan/proyek, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa dalam skala besar. Proses percepatan tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa tersebut antara lain meliputi penyusunan dokumen lelang, pengumuman lelang, pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang. Rangkaian proses tersebut dilaksanakan sesegera setelah APBN ditetapkan.”, demikian sepenggal sambutan dan laporan Kepala KPPN Pati, Herman pada acara penyerahan petikan DIPA TA 2017 di aula KPPN Pati pada tanggal 22 Desember 2016 kepada Satuan Kerja lingkup pembayaran KPPN Pati
Pada acara yang dihadiri oleh KPA dan Bendahara di lingkungan KPPN Pati tersebut, Kepala KPPN Pati juga menyampaikan bahwa pada tahun 2016 ini Pemerintah Pusat dan seluruh Pemerintah Daerah untuk pertama kalinya telah berhasil menyusun Laporan Keuangan Tahun 2015 dengan menggunakan basis akrual dimana disajikan informasi keuangan yang lebih lengkap dan komperehensip. Hal itu sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016. Kepala KPPN Pati Herman yang menyerahkan penghargaan itu mengharapkan bisa meningkatkan motivasi satuan kerja lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai DIPA.
Sebagai penutup Kepala KPPN Pati mewakili segenap jajaran mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya Pemerintah Kabupaten Pati yang telah bersinergi dalam acara Penyerahan Petikan DIPA TA 2017.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan kegiatan penyerahan DIPA secara simbolis oleh Bupati Pati didampingi oleh Kepala KPPN Pati kepada 6 Kuasa Pengguna Anggaran dengan penyerapan anggaran terbaik.
Tiga satuan kerja dengan penyerapan anggaran terbaik mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati. Ketiganya adalah Kantor Kementerian Agama Kab. Pati yang memperoleh predikat terbaik I, kemudian Badan Pusat Statistik Pati sebagai terbaik II, dan Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang diganjar dengan penghargaan terbaik III. Ketiganya dinilai telah melaksana tugas dengan baik dan tepat waktu.
Penghargaan itu diberikan langsung kepada kuasa pengguna anggaran atau yang mewakili saat penyerahan DIPA petikan anggaran 2017.
Selain satker dengan penyerapan terbaik, Herman mengungkapkan, penghargaan juga diberikan kepada Satuan Kerja Instansi SKPD terbaik dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2016.
Penghargaan terbaik I diberikan kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kab. Pati, terbaik kedua Dinas Kelautan dan Perikanan Pati dan penghargaan terbaik III kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Rembang.
Bupati Pati yang akrab disapa Haryanto dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan DIPA yang dimulai dari Presiden, Gubernur dan diteruskan di tataran Kabupaten/Kota jangan hanya dianggap sebagai kegiatan simbolis saja. Kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI. Selain itu kegiatan ini juga menjadi pengingat kita yang pada saat ini ditunjuk sebagai penerima mandat dan kepercayaan dari Negara dan rakyat berupa DIPA (anggaran) yang dalam pengelolaannya nanti kita harus melaksanakan secara cepat dan tepat sehingga akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi. Apalagi dalam kondisi perekenomian dunia yang sedang tidak menentu akibat beberapa peristiwa besar seperti Brexit, Pemilu Amerika Serikat dan lainnya, anggaran pemerintah (APBN/APBD) diharapkan dapat menjadi stimulus yang dapat menjaga ekonomi nasional. Di akhir arahannya, Bupati Pati menyampaikan terima kasih kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran dan pimpinan Satker karena telah bekerja keras dalam proses pelaksanaan pengelolaan keuangan Negara sehingga program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, KPPN Pati juga menyelenggarakan pakta integritas kepada para kuasa pengguna anggaran setempat. Hal itu berkaitan dengan penyerahan DIPA tahun anggaran 2017.
Penandatangan pakta integritas ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Hal itu juga merupakan tindak lanjut dan implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Instruksi Presiden Nomor 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Pakta Integritas adalah suatu pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sebagaimana termaktub di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2011 tanggal 25 Agustus 2011. Penerapan penandatanganan perjanjian itu dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel dan transparan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).(Athi’)