Pati – Dalam rangka memberikan informasi dan menyatukan persepsi kepada masyarakat yang belum sepenuhnya paham terkait penundaan haji tahun 2020, Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui seksi PHU Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati menggelar sosialisasi terkait diseminasi pembatalan keberangkatan haji Tahun 2020, bertempat di hotel Safin Jalan Diponegoro Pati, Selasa (29/9/2020)
Hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi diseminasi pembatalan keberangkatan jamaah haji, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Muhajirin Yanis dan anggota Komisi VIII DPR RI Harmusa Oktaviani.
Anggota Komisi VIII DPR RI Harmusa Oktaviani mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ibadah haji dan umroh ini penting dilakukan agar tidak muncul persepsi yang berbeda-beda.
“Meskipun beredar kabar kegiatan umroh dan haji bisa dilaksanakan, namun kami tegaskan infomasi tersebut belum dibarengi dengan surat resmi dari kementerian terkait,” ujarnya.
Kepastian soal itu, kata dia, menunggu pengumuman resmi pada November 2020. Saat ini, lanjut dia, masih dibicarakan dengan negara Islam sedunia, terutama dengan tuan rumah penyelenggara.
Pada pengumuman tersebut juga akan dibicarakan pelaksanaan ibadah haji dan umroh tahun mendatang dengan ketentuan dan pengaturan sesuai dengan keadaan pandemi Covid-19. “Nantinya ada pembatasan jamaah, kriterianya bisa dari sisi usia atau kondisi kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Muhajirin Yanis menambahkan, meskipun beredar informasi bakal dibuka November 2020, namun hingga kini belum bisa dipastikan lantaran masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Muhajirin juga menyampaikan terkait latar belakang pembatalan Jemaah haji karena alasan kesehatan Jemaah dimasa pandemi covid 19. Jemaah Haji Reguler dan Khusus yang sudah melunasi menjadi jemaah haji tahun 2021, dan keberangkatan Jemaah juga sangat tergantung dari kebijakan arab saudi.
Muhajirin menambahkan ada beberapa skenario perihal keberangkatan jemaah haji yg pertama berangkat dimasa normal dengan keberangkatan Jemaah 100% normal atau berangkat normal meskipun masih ada wabah tapi vaksinnya sudah ditemukan.
Skenario yg kedua yaitu pembatasan keberangkatan jemaah maximum 50%.
Kepala Seksi PHU Kementerian Agama Pati Abdul Khamid selaku moderator menambahkan Pada Tahun 2020, kata dia, di Kabupaten Pati terdapat 1.307 calon haji yang batal berangkat ke Makkah. Dari jumlah sebanyak itu, kata dia, terdapat dua calon haji yang mengambil uang pelunasan haji. (at)