Pati (Humas) –SATGAS Layanan Jaminan Produk Halal Kabupaten Pati , Dessy Wiedyastuti,SE,MH , Siti Kholifah,S.Ag,MH, Shobri,SH, Muhammad Muhlis,S.E,Sy, melakukan kegiatan kunjungan di beberapa Rumah Potong Hewan , beberapa resto dan Hotel yang ada di Kabupaten Pati ( Jumat, 18/10/2024).
Kegiatan kunjungan ini juga dilakukan oleh Petugas Pengawas Jaminan Produk Halal secara serentak di kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia di bawah koordinasi BPJPH, dalam rangka pengawasan sertifikasi halal pada hari pertama batas akhir mandatori halal yakni, 18 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman skala usaha menengah dan besar .
Desi mengatakan, selain melakukan pengawasan, kegiatan tersebut juga sebagai sarana edukasi dan pendataan kewajiban sertifikasi halal. “Disamping pengawasan, kita juga mengedukasi dan mendata beberapa tempat usaha, pengelola pasar modern, resto, rumah potong unggas yang belum bersertifikat halal,
Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik lokasi dan diharapkan akan memberikan kesadaran dan perhatian serta kepatuhan para pelaku usaha dalam melaksanakan peraturan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi Halal. “Mayoritas makanan, minuman dalam kemasan, yang beredar sudah memiliki sertifikat halal dan sudah memasang label dengan benar. Namun, masih ditemukan beberapa produk makanan, minuman dalam kemasan yang belum bersertifikat halal” ujar desi
Sedangkan bagi pengelola resto, RPU dan juga Hotel yang belum bersertifikat halal, pihaknya memberikan edukasi dan informasi pentingnya bersertifikasi halal dan keharusan segera mendaftarkan kehalalan produk usahanya agar tidak terkena sanksi peringatan tertulis,” tambahnya .
Mandatori halal Oktober 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU nomor 33 tahun 2014 dan PP nomor 39 tahun 2021 yang mengatur penahapan kewajiban bersertifikasi halal.
Melalui kehiatan ini, diharapkan menjadi bentuk kesadaran pelaku usaha sebagai produsen, dan masyarakat sebagai konsumen, akan pentingnya produk halal bagi keberlangsungan usaha dan keberkahan usaha ( Humas )