Pati – Kepala Kementerian Agama Kab. Pati, Imron Rosyidi mengatakan, keberhasilan revolusi mental di Kementerian Agama didasarkan penerapan lima budaya kerja oleh pimpinan dan seluruh aparatnya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Pembukaan Pendidikan di Wilayah Kerja (PDWK) yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang di Kantor Kemenag Pati, Senin (24/8) pagi, bertempat di aula kantor setempat.
Dijelaskan, kelima budaya kerja itu adalah profesionalitas, integritas, tanggung jawab, inovasi dan keteladanan. Revolusi mental yang dicanangkan oleh pemerintah ini harus diikuti perubahan sikap laku dengan berdasarkan budaya kerja yang dibangunnya lalu diinternalisasi dilembaganya oleh seluruh pimpinan, pejabat dan aparatur.
Kementerian Agama harus bisa menjadi contoh penerapan tentang nilai budaya kerja ini, seraya mencontohkan sebuah perusahaan swasta yang berhasil mengimplementasikan nilai budaya kerja ini dari satu sisi, yaitu kejujuran dan integritas pegawai yang tidak mau bersekongkol dengan pihak lain terhadap produk perusahaan. Hasilnya, kepercayaan konsumen kepada perusahaan semakin meningkat dengan membeli produk dengan omzet semakin tinggi.
“Budaya kerja atau corporate culture harus menjadi pedoman dan wajib ditaati oleh semua khususnya di Kementerian Agama, bahkan dari Menteri sampai seluruh pegawai,” jelasnya.
Menurutnya, Khusus kepada para guru selaku pendidik, ia berpesan bahwa guru adalah motivator bagi murid, direktur atau pengarah pembimbing dan inspirator pemberi inspirasi bagi murid agar belajar demi masa depan.
Sebelum menutup sambutannya, Imron mengucapkan terima kasih kepada Balai Diklat Keagamaan ( BDK ) Semarang atas pelaksanaan PDWK Revolusi Mental bagi ASN di madrasah Kabupaten Pati.
Sementara itu, Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang, yang dalam hal ini diwakili oleh salah satu widyaiswara Masfifah mengatakan, Pelatihan Pendidikan Teknis Substantif ini meliputi Pelatihan: Revolusi mental budaya kerja pelayanan bagi madrasah dan pelatihan pendidikan agama islam SD-SMP-SMA.
Peserta Diklat berjumlah 80 orang dibagi dalam 4 kelas masing masing kelas 20 peserta. Diklat Substantif berlangsung selama 6 hari kerja. Khusus Diklat bagi guru diperuntukkan bagi ASN untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, yang dituntut pengembangan dan pemenuhan standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. (at)