Pati - Kantor Kementerian Agama Kab. Pati menerima Tim Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 Inspektorat Wilayah IV Kementerian Agama RI pada Senin (10/08). Kunjungan Tim tersebut bertujuan untuk memeriksa dan menilai pelaksanaan tugas dan fungsi di Kantor Kementerian Agama Kab. Pati mulai dari tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan 22 Agustus 2020 sesuai dengan tugas yang diamanahkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama kepada para Auditor tersebut. Pelaksanaan Audit versi 2.0 tersebut diawali dengan pelaksanaan entry meeting bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Pati. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati Imron Rosyidi, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Pati, Pejabat Eselon IV, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kantor Kementerian Agama setempat. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati Imron Rosyidi mengucapkan rasa syukur atas kunjungan Tim Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0. "Mudah-mudahan pelaksanaan Audit Kinerja 2.0 dapat memperbaiki sekaligus meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mungkin selama ini didalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kekurangan/kekeliruan. Sehingga dengan kedatangan Tim Audit Kinerja dan Fungsi 2.0 ini dapat memberikan masukan/solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemukan pada Kantor Kementerian Agama Kab. Pati. Pengendali Teknis (Purnomo Mulyosaputro) memperkenalkan masing-masing anggota Tim Audit kinerja 2.0 yang berjumlah 7 orang serta menyampaikan pemaparan terkait pelaksanaan tugasnya di Kantor Kementerian Agama Kab. Pati. Pada kesempatan tersebut Pengendali Teknis Tim menjelaskan kenapa harus Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 di karenakan dalam pelaksanaannya Audit Kinerja 1.0 belum menggambarkan capaian kinerja tugas dan fungsi, mengukur capaian tingkat kepuasan layanan, mengukur capaian outcome dan mengukur 3E (efektif, efisien, dan ekonomis). Sedangkan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 akan menilai capaian kinerja tugas dan fungsi melalui 4 (empat) fungsi yang menjadi indikator penilaian yaitu fungsi perencanaan dengan bobot nilai 15 (lima belas), fungsi pelaksanaan dengan bobot nilai 65 (enam puluh lima), fungsi evaluasi dan pelaporan dengan bobot nilai 10 (sepuluh), dan fungsi capaian hasil dengan bobot nilai 10 (sepuluh), capaian tingkat kepuasan layanan melalui kuesioner survey Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan integritas, dan kinerja pelayanan dan persepsi korupsi dan capaian 3E (efektif, efisien, dan ekonomis) melalui sub-sub fungsi dan sub-sub komponen penilaian. Selanjutnya, Pengendali Teknis juga mengungkapkan metode pengukuran kinerja yang digunakan dalam pelaksanaan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 adalah Integrated Performance Measurent System (IPMS) dan Audit Kinerja 1.0 menggunakan metode pengukuran Balance Score Card (BSC). Kenapa harus menggunakan metode pengukuran IPMS ? Karena IPMS mampu menjelaskan hubungan sistematis antara tujuan yang ingin dicapai, kebijakan yang ditetapkan, aktivitas/proses yang dilakukan, serta kontribusi faktor-faktor penentu keberhasilan terhadap kinerja program/kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi auditi secara menyeluruh. Harapannya, “Semoga Kantor Kementerian Agama Kab. Pati dapat memperoleh nilai minimal 75 (tujuh puluh lima) karena itu sudah menjadi target dari IKU Inspektorat Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta meminta kepada seluruh stakeholder pada Kantor Kementerian Agama Kab. Pati agar dapat bekerjasama dan mendukung secara maksimal pelaksanaan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 ini,” imbuhnya. Ketua Tim Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 Kantor Kementerian Agama Kab. Pati (Ahmad Adi Nugroho) menyampaikan kesimpulan dari pemaparan Pengendali Teknis. Adi mengatakan, pelaksanaan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 ini lebih rinci dibandingkan pelaksanaan Audit Kinerja 1.0. Pelaksanaan Audit Kinerja 2.0 akan menilai coor activity (CA) dari beberapa unit bisnis yang terdapat pada Kementerian Agama seperti Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat, dan lain-lain. Sehingga, kami sangat mengharapkan seluruh dokumen yang sudah kami pintakan sebelumnya agar dapat dikumpulkan secepat-cepatnya selama pelaksanaan tugas yang rencananya berjalan selama 12 (duabelas) hari efektif kerja, lanjutnya. (at)
Rapat Koordinasi Penyuluh Lintas Agama di Kabupaten Pati Serukan Pemilu Damai 2024
PATI (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi penyuluh lintas agama untuk mendukung...
Selanjutnya