Pati – BiayaHaji dibagi menjadi dua jenis yaitu BPIH dan BIPIH. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah merupakan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Hal ini diungkapkan oleh Abdul Hamid yang merupakan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pati pada program siaran langsung Ahbarul Hajj Radio PAS FM Pati, Kamis (5/3/2020)
“Kita sudah mendapatkan informasi tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari tahun 2020 ini. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441M/2020H sebesar Rp35.235.602,00. Maka dari itu, kita masih menunggu Keputusan Presiden RI terhadap BPIH serta menunggu surat dari Kemenag RI tentang pelunasan BPIH. Jadi, tahapan inilah yang masih kita tunggu,” ungkap Hamid.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Pelunasan BPIH masih menunggu Keputusan Presiden. Waktu Pelunasan terdiri dari 3 tahap. Tahap I untuk jemaah yang sudah lunas tahun 2019, dan untuk jemaah reguler 2020 sesuai porsi pendaftaran tapi ada beberapa yang menunda.
“Pelunasan akan diberi tenggang waktu 4 minggu. Pada masa pelunasan Kemenag dan BPS akan pro aktif dalam menghubungi jemaah, karena bila terlambat melakukan pelunasan calon jemaah haji harus menunda keberangkatannya,” tegas Hamid.
Walaupun setelah tahap I, nantinya masih dibuka tahap II, namun untuk tahap II dan Tahap III akan diperuntukkan untuk orang lain yaitu untuk penggabungan mahrom dan lansia.
“Selain memprioritaskan lansia, tahun ini Kemenag juga melakukan sejumlah perubahan untuk menunjang kenyamanan dan kelancaran ibadah haji,” imbuhnya.
Pria yang berdomisili di desa Sambilawang Trangkil Pati ini juga menjawab pertanyaan Online via nomor telepon PAS FM terkait Jenis Haji. Hamid mengatakan bahwa data yang diungkapkannya di awal siaran tadi merupakan biaya haji regular yang umumnya diikuti oleh masyarakat Indonesia. Pihak yang menyelenggarakan merupakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
Lebih lanjut Hamid mengatakan bahwa ada juga jenis haji lain, yakni
1. Haji Plus Kuota
Dalam Haji Plus yang menyelenggarakan adalah pihak swasta. Karena bukan pemerintah yang mengadakan tentunya ongkosnya jauh lebih besar dari Haji Reguler, namun kuotanya masuk dalam kuota haji pemerintah.
“Nah, mahalnya biaya biasanya mengikuti kenyamanan pelayanan. Jika rata-rata biaya jenis haji regular berada di bawah angka Rp 40 juta, untuk ongkos naik haji (ONH) plus berada di kisaran 8.000 dolar AS hingga 12 ribu dolar AS, atau sekitar Rp 115 juta hingga Rp 173 juta,” terangnya.
ONH tersebut belum memperhitungkan biaya perlengkapan haji jemaah, biaya pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya, pengeluaran pribadi, acara di luar program, kelebihan bagasi, biaya vaksin maningitis, dan juga biaya dam atau denda prosesi haji.
Disamping itu, dinamakan plus juga karena prosesnya yang lebih cepat. Jika jamaah jenis haji regular menghabiskan 40 hari di Mekah dan Madinah, Jamaah Haji Plus hanya tinggal selama 25 hari.
Waktu tunggu untuk berangkat pun lebih cepat dari jenis haji reguler, yakni sekitar 8 tahun. Namun, kuota haji plus jumlahnya terbatas. Jamaah haji plus juga dimanjakan dengan lokasi penginapan yang dekat dengan Masjidil Haram serta beragam fasilitas hotel yang lebih banyak dan beragam.
2. Haji Plus Non Kuota
Ini merupakan program jenis haji yang menggunakan Visa Furoda atau Visa Undangan Kerajaan. Karena sejatinya program Haji Plus juga masuk dalam kuota haji Indonesia.
Visa Furoda sendiri masuk dalam kuota haji untuk negara Arab Saudi dan porsi tersebut dapat dimanfaatkan untuk seluruh calon haji di dunia dengan legal. “Namun tetaplah hati–hati, pastikan Anda mendapatkan Visa Furoda jika menggunakan Haji Plus Non Kuota, karena selain visa tersebut biasanya visa lainnya adalah illegal,” pesan Hamid.
Bagi calon jamaah jenis haji plus furoda tidak perlu mengantri bertahun-tahun lamanya. Calon jamaah haji bisa langsung berangkat menunaikan ibadah haji untuk tahun yang sama calon jamaah mendaftar. Namun, untuk mendapatkan visa haji nonkuota ini tidak mudah, travel umrah dan haji biasanya mengajukan usulan jamaah ke pihak kedutaan terlebih dahulu.
Setelah itu Pihak kedutaan menentukan jamaah yang mendapatkan visa, dengan independen, tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Itulah mengapa travel yang mengupayakan visa haji nonkuota /haji furoda ini memberikan jaminan uang kembali jika visa tidak disetujui oleh kedutaan Arab Saudi.
Biasanya pelunasan biaya haji nonkuota/haji furoda ini setelah visa keluar / setelah visa di stampel oleh pihak keduataan.
Biaya yang harus dikeluarkan calon jamaah mulai dari 15 ribu dolar AS. Namun biaya tersebut belum termasuk biaya dam dan suntik vaksin meningitis.
Nah bagi Anda yang ingin melaksanakan proses haji, Anda dapat memilih mau menggunakan Haji regular dengan waktu tunggu hingga 25 tahun, atau haji plus kuota dengan waktu tunggu 8 tahun atau haji plus non kuota yang dapat langsung berangkat di tahun Anda mendaftar.
“Kemenag Pati melalui seksi PHU akan bersama-sama niat tulus ikhlas berikan pelayanan terbaik pada calhaj, persiapan perencanaan yang lebih awal, akan lebih maksimal hasilnya, agar calhaj merasa puas dalam pelayanan,” tandas Kasi PHU Kemenag Pati mengakhiri siarannya pagi ini. (at)