Pati – Pemerintah Kabupaten Pati bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang pengeloaan zakat profesi bagi ASN dan BUMD pada Rabu (22/12/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati mulai pukul 09.00 WIB ini, dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto, beberapa Asisten dan Staf Ahli Kabupaten Pati, serta kepala BUMD se Kab. Pati.
Hadir pula Ketua Baznas Pati Ahmad Zarkasi dan Kepala Kankemenag Pati Ali Arifin yang juga didapuk sebagai nara sumber terkait paparan dari hukum Syariah, Hikmah dan manfaat programnya.
Bupati Pati, Haryanto dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini, dengan harapan agar masyarakat memahami akan pentingnya zakat, infak dan sedekah untuk kesejahteraan umat, terlebih bagi ASN dan pegawai BUMD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pati, agar berkenan mengeluarkan zakat profesi sebagai pembersih harta.
Bupati Pati juga berharap, para Muzakki dan Petugas Unit Pengumpul Zakat selaku peserta sosialisasi agar memanfaatkan momentum ini untuk dapat menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan mengenai zakat, infaq, dan sedekah yang sangat membantu dalam menjalankan tugas dan amanah yang mulia ini.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga menghimbau kepada ASN dan pegawai BUMD, agar bisa menjadi pelopor sekaligus berperan aktif dalam berzakat, infaq dan sedekah. Sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, dalam rangka penanganan fakir miskin, mengurangi masalah kemiskinan di Kabupaten Pati dan peningkatan perekonomian, khususnya dalam masa pandemi covid-19 ini.
“Baru kali ini ada perbub saya sendiri yang membina, karena saya yakin manfaatnya sangat besar, sangat membantu pemerintah daerah dalam turut serta membantu rakyat miskin. Dengan adanya perbub zakat ini kita semua berharap manfaatnya semakin meluas untuk masyarakat. Jangan / ora urah resah dipotong zakat piro, kerena memang tak seberapa besar yang kita keluarkan, tapi yakin manfaatnya sangat besar,” tegasnya.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan ketetapan kepada ASN dan pegawai BUMD Kabupaten Pati, bahwa gaji yang diterima akan dipotong 2,5% dari pendapatan yang tercantum dalam daftar gaji, dan nantinya akan disalurkan untuk pembayaran zakat, infaq, dan sedekah.
Setidaknya dengan terbitnya Peraturan Bupati Pati Nomor 75 tahun 2021 ini, ASN dan pegawai BUMD diharapkan mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah mereka guna meningkatkan kesejahteraan warga yang tidak mampu. Karena di dalam pasal tentang tata cara pengumpulan zakat/infak/sedekah, ASN dan pegawai BUMD diminta untuk membuat surat pernyataan kesedian berzakat, infak, dan sedekah melalui Baznas.
ASN dan pegawai BUMD juga diberi kebebasan untuk memilih zakat, infak, sedekah sesuai dengan kehendak masing-masing. Akan tetapi, hal terpenting yang harus dilakukan oleh Baznas adalah mendorong setiap ASN dan pegawai BUMD untuk menunaikan zakat bagi yang telah memenuhi nishab dan haul.
Kegiatan ini ditutup dengan slogan bersama “Zakat semakin bermanfaat semakin bermartabat.” (at)