Pati - Sejumlah panduan terkait pelaksanaan prosesi akad nikah dirumuskan seiring mewabahnya virus corona baru (COVID-19). Panduan ini dinilai krusial lantaran acara akad nikah berpeluang mengumpulkan banyak orang sehingga dianggap dapat memicu penularan virus corona baru. Hal ini diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Margorejo Ahmad Muthoza mewakili Kasi Bimas Islam kepada Humas Kemenag Pati via media whatsApp, Jum’at (20/3/2020). Dia menjelaskan, panduan pelaksanaan akad nikah itu telah dituangkan ke dalam surat edaran (SE) nomor:P-0002/D.J.III/Hj.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Surat ditujukan semua Kantor Wilayah Kemenag dan disoalisasikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah masing-masing. Menurut Muthoza, panduan tersebut antara lain mengatur tentang calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA dan luar KUA. “Bagaimana proses pencatatan nikah itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19, Kedua calon pengantin dinilai perlu membatasi anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah,” ujarnya. Muthoza menjelaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin (catin) akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA. Pertama, sebutnya, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. Kedua, catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. Ketiga, sambung Muthoza, bahwa Petugas, Wali Nikah, dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. “Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” ujarnya. Untuk sementara waktu pihak Bimas Islam akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan. “Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara dihentikan,” pungkasnya. (at)
Rapat Koordinasi Penyuluh Lintas Agama di Kabupaten Pati Serukan Pemilu Damai 2024
PATI (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi penyuluh lintas agama untuk mendukung...
Selanjutnya