Pati. Sebagai sebuah institusi pelayanan, KUA memiliki tugas, fungsi, dan peran yang sangat strategis dalam masyarakat bahkan saat ini frekwensi tugas dan fungsi itu semakin luas dan padat sehingga tidak salah jika dikatakan KUA sebagai Kantor Kementerian Agama tingkat kecamatan yang menjadi muara semua kegiatan Kankemenag Kabupaten.
Bapak Kepala Kankemenag Kab. Pati membuka acara didampingi Bapak Zubaidi selaku Kasi Bimas Islam serta pengisi kegiatan bapak Drs. H. A. Saifulloh, M.Ag Kabid Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Syariah Kanwil Kemenag Prov. Jateng.
Bapak Kepala Menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting selain untuk peningkatan wawasan, mengetahui perkembangan serta solusi-solusi terhadap KUA serta peran penyuluh pada umumnya. Sekarang semua berbasis online, diharapkan semua personel didaerah bisa dan mampu mengaplikasikan SIMKAH.
KUA juga menjadi motor penting bagi BAZ. KUA juga berperan aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai nilai penting wakaf dan infak termasuk wakaf uang dalam jumat keliling (jumling), taraweh keliling (tarling) dan berbagai kesempatan lain saat bersosialisasi dengan masyarakat. Berkaitan dengan Badan Hisab, Hilal, dan Rukyat, KUA melakukan sosialisasi mengenai arah kiblat ke DKM-DKM yang ada di Kec. dan terjun langsung mengukur arah kiblat, juga menyosialisasikan jadwal sholat untuk daerah serta jatuhnya hari-hari raya keagamaan. Imbuhnya.
Sementara itu bapak Saifulloh menyampaikan bagaimana seharusnya peran KUA dan Penghulu bisa semakin ditingkatkan, dimana masyarakat sekarang ini lebih menuntut pelayanan yang prima dari instansi pemerintah. Bebas pungli yang dicanangkan pemerintah bisa diterapkan dengan baik.
Selain melaksanakan pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan KUA juga mendapatkan tugas dalam bidang pembinaan/pengembangan keluarga sakinah, produk halal, kemitraan, hisab rukyat, kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial, pembinaan BMT, penyuluhan agama, dan bimbingan jamaah haji, belum lagi ditambah adanya berbagai isu yang mengemuka akhir-akhir ini berkaitan dengan urusan agama Islam seperti merebaknya polemik nikah siri, poligami, nikah usia dini, dan lain-lain.