Pati – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) 100 persen bagi ASN Kantor Kemenag Pati, mulai Senin (05/7/2021).
Kebijakan work from home (WFH) tersebut diputuskan setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli mendatang.
Selain itu, Kabupaten Pati saat ini juga telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 oleh Tim Gugus Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ali Arifin mengatakan, mekanisme sistim kerja yang diterapkan adalah sistem kerja 100 persen bekerja dari rumah (WFH), dan semua pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara daring/online dengan sebagian security tetap melaksanakan tugas penjagaan secara bergantian.
“Ini merupakan tuntutan kondisi, kita tidak ingin ASN ikut terimbas Covid-19,” ujar KaKankemenag Pati.
“Sebab itu, demi menekan dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka semua ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah,” kata Ali.
Ia meminta, semua ASN memanfaatkan waktu di rumah untuk bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“WFH bukan momen untuk menikmati waktu di warung kopi atau berlibur, namun di rumah tetap bekerja,” tegasnya.
“Ini merupakan amanah dan juga kewajiban bagi ASN karena kita telah menerima gaji dari negara,” lanjut Ali.
Ia menekankan, bagi ASN yang kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja akan dikenakan sanksi.
“Mari sama-sama kita dukung keputusan pemerintah ini dengan tetap bekerja dari rumah,”paparnya.
“Kita minta ASN yang bekerja di rumah juga tetap membuat laporan kepada pimpinan unit kerja masing-masing,” ungkap dia.(at)