PATI (Humas) – Dalam rangka untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada jamaah haji di daerah yang keluarganya atau ahli waris dari jamaah haji yang wafat atau sakit permanen, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah lakukan pengentryan data dan foto biometrik di daerah.
“Kegiatan dalam bentuk layanan ini kita lakukan didaerah untuk mempermudah bagi para jamaah haji, tertutama yang tidak mampu atau tidak aktif melakukan pengurusan pelimpahan nomor porsi ke Provinsi, Dengan program jemput bola ini tidak perlu lagi datang ke Kanwil Kemenag Jateng,” kata koordinator Tim entry data pelimpahan nomor porsi Bidang PHU Kanwil Kemenag Jateng Sarip Sahrul Samsudin di Kantor Kemenag Pati, Rabu (18/09/2024).
Sarip berharap, para jamaah haji yang berurusan dengan masalah pelimpahan nomor porsi tersebut dapat memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. “Untuk lebih efektifnya layanan diharapkan kepada jamaah haji sudah melengkapi berkas dan persyaratan pelimpahan nomor porsi sehingga layanan kepada jamaah haji dapat dipastikan berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.
Selanjutnya, Sarip menjelaskan, kegiatan eksekusi pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat atau sakit permanen tersebut dilaksanakan atas dasar surat keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor : 130 tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat atau sakit permanen tanggal 28 Februari 2020.
Sarip menyebutkan, beberapa dokumen untuk mengajukan pergantian yang harus dilengkapi diantaranya adalah akta kematian asli dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian, Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal yang ditandatangani anak kandung, suami/istri dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa dan camat.
Selanjutnya, surat keterangan tanggung jawab mutlak asli yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal dan bermaterai, Setoran awal dan atau setoran lunas BPIH asli hingga Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang meninggal dengan dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
Bagi jamaah haji sakit permanen tetap, hampir sama dengan dokumen jamaah yang meninggal ditambah surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jamaah mengalami sakit yang permanen sesuai yang disebutkan dalam dengan ketentuan seperti penyakit yang mengancam jiwa dan juga gangguan jiwa berat serta penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, seperti keganasan stadium akhir, Tuberkolosis TDR, sirosis atau hepatitis.
“Setiap prosedur harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena ini aturan yang sudah diberlakukan oleh pusat dan dijalankan oleh semua kota/kabupaten se-Indonesia,” jelasnya. (at)