Pati – MUI (Majelis Ulama Indonesia) didesak oleh beberapa pihak untuk memberikan fatwa haram terkait mudik Ramadhan di tengah pandemi covid-19, karena dirasa pemerintah kesulitan menghalangi pemudik pulang ke kampung halaman. Terkait Hal tersebut, KH Abdul Mujib Sholeh selaku ketua MUI Pati mengatakan, di tengah pandemi ini yang diharamkan untuk mudik ke kampung halaman adalah orang yang sudah jelas positif terpapar Covid-19. Bagi yang tidak terinfeksi, dapat mudik dengan memperhatikan imbauan pemerintah. “Apakah orang yang mudik hukumnya haram? Di dalam hadist Nabi, beliau bersabda yang artinya kamu jangan terkena bahaya dan jangan membahayakan orang lain. Jadi kita menjaga diri sendiri agar tidak terkena bahaya dan jangan membahayakan orang lain. Jadi apabila orang yang mudik itu jelas-jelas sudah terinfeksi corona, ya memang betul haram untuk mudik. Karena nanti menyebabkan kesengsaraan di masyarakat. Kalau masih meraba-raba ya tidak apa-apa mudik. Yang jadi penentunya harusnya dinas kesehatan.” terangnya kepada Humas Kemenag Pati pada Kamis (23/4/2020). Hal senadapun diungkapkan oleh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Pati, Abdul Hamid yang membolehkan mudik asalkan pemudik bisa taat kepada pemerintah untuk melakukan isolasi mandiri. “Saya tidak berani menyebutnya haram, karena kalaupun terpaksa mudik asal yang bersangkutan bisa mengisolasi diri dan disiplin melakukan itu, insya Allah aman,” ujarnya. Pihak MUI Pati hingga saat ini belum memberikan fatwa hukum kepada para pemudik, namun dalam berbagai edaran selalu menyarankan untuk tidak mudik dulu. “Akan tetapi membuat orang stay at home dan disiplin karantina selama 14 hari memang bukan sesuatu yang mudah. Maka amat sangat disarankan untuk tidak usah mudik.” pungkasnya. (at)
Rapat Koordinasi Penyuluh Lintas Agama di Kabupaten Pati Serukan Pemilu Damai 2024
PATI (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi penyuluh lintas agama untuk mendukung...
Selanjutnya