Pati – Meski di tengah pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati menegaskan puasa Ramadhan ini tidak bisa diganti dengan fidyah. Hal itu disampaikan oleh KH. Abdul Mujib Sholeh selaku ketua MUI Pati. Pihaknya mengatakan umat Islam tetap diwajibkan melaksanakan puasa bulan Ramadhan tahun ini. “Tidak semudah itu bayar puasa dengan fidyah. Puasa Ramadhan hukumnya fardhu a’in (kewajiban yang tidak dapat diwakilkan). Kecuali apabila ia tidak mampu berpuasa dengan 2 kondisi.” “Pertama, berpenyakit dan apabila ia berpuasa akan menimbulkan tambahnya penyakit. Kondisi kedua pekerja berat yang ketika ia bekerja, ditengah pekerjaannya ia lemes, mengeluarkan keringat dingin, baru puasanya boleh dibatalkan. Tapi jangan niat di awal tidak puasa, harus di tengah pekerjaan. Namun demikian apakah itu diganti dengan fidyah? Tidak boleh.” urainya kepada Humas Kemenag Pati, Kamis (23/4/2020). Menurutnya, orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah (memberi makan orang miskin) haruslah dengan ketentuan tertentu. “Kecuali dokter mengatakan selamanya kamu tidak mampu berpuasa dengan penyakitmu ini. Jadi bila memang penyakit orang itu permanen tidak dapat sembuh, atau juga orang tua yang sudah pikun, itu bisa diganti dengan membayar fidyah setiap harinya 1 muth 6 ons beras.” imbuhnya. KH. Abdul Mujib Sholeh menyimpulkan bahwa puasa Ramadhan di tengah pandemi tidak boleh diganti dengan bayar fidyah. Kalaupun ditengah menjalankan puasa, seseorang terserang penyakit maka wajib mengganti puasanya di lain hari (qadha). “Jadi bila ada orang sakit dan mungkin nanti sembuh. Tunggulah, sesudah sembuh dia harus qadha (mengganti puasa).” pungkasnya. (at)
Rapat Koordinasi Penyuluh Lintas Agama di Kabupaten Pati Serukan Pemilu Damai 2024
PATI (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi penyuluh lintas agama untuk mendukung...
Selanjutnya