Pati – Meskipun masih dalam suasana menghadapi pandemi covid-19,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati pastikan semua Pegawai Kemenag Pati baik yang ASN maupun honorer wajib melaksanakan kewajiban absensi. Absensi online yang diberlakukan kemenag pati selama masa pandemi covid-19 diperlukan untuk mengontrol kinerja pegawai dari sisi kehadirannya.
“Tidak hanya ASN yang melakukan perekaman absensi online, tapi berlaku juga kepada pegawai honorer” kata Kepala Kemenag Pati Imron Rosyidi dalam amanatnya pada apel pagi, Senin (15/6), bertempat di halaman kantor Kemenag kab. Pati.
Imron menjelaskan, Absensi online diberlakukan di Kemenag Pati sejak penerapan WFH pada masa pandemi Covid-19, Namun sejak diberlakukan WFO kembali mulai Jum’at (5/6) diperlakukan juga absensi manual.
“Setelah WFO kembali diberlakukan maka seluruh pegawai sebelum apel pagi pukul 07.30 wib sudah harus absen online dan manual. Sedangkan untuk absensi pulang dilakukan setelah pukul 16.00 wib. Sedangkan terkhusus hari Jum'at pulang pukul 16.30 wib,” paparnya.
Lebih rinci Kepala Kemenag Pati menambahkan, penerapan absensi online maupun manual ini dilakukan untuk menerapkan aturan kedisiplinan bagi setiap ASN. Dengan adanya absensi ini, diharapkan setiap ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal.
“ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam penegakan disiplin ASN. Dengan Absen Online ini diharapkan presentase kehadiran ASN terus meningkat, dan selanjutnya diharapkan diikuti dengan kinerja yang baik,” pungkas Imron. (at)