Kemenag Pati
21 June 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Informasi Penting
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • LAYANAN
    • Ajuan Verval Simpatika
    • Layanan Haji
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
    • Hasil Survey Presepsi Anti Korupsi
  • INFO
    • Laporan Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • LPSE
  • PPID
  • PLAT-K
  • BERANDA
  • BERITA
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Informasi Penting
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • LAYANAN
    • Ajuan Verval Simpatika
    • Layanan Haji
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
    • Hasil Survey Presepsi Anti Korupsi
  • INFO
    • Laporan Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • LPSE
  • PPID
  • PLAT-K
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Pati
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
Beranda Pembimbing Masyarakat Buddha Artikel

Netralitas Penyuluh Agama Buddha di Tahun Politik 2024

oleh adminweb
September 13, 2023
Dalam Kategori Artikel, Pembimbing Masyarakat Buddha
Durasi Membaca: 5 Menit
A A
0
Netralitas Penyuluh Agama Buddha di Tahun Politik 2024
8
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Na attahetu na parassa hetu,

Na puttamicche na dhanaṁ na raṭṭhaṁ; Na iccheyya adhammena samiddhimattano,

Sa sīlavā paññavā dhammiko siyā.

Seseorang yang arif tidak berbuat jahat demi kepentingannya sendiri ataupun orang lain,

demikian pula ia tidak menginginkan anak, kekayaan,

pangkat atau keberhasilan dengan cara yang tidak benar.

Orang seperti itulah yang sebenarnya luhur, bijaksana, dan berbudi.

(Dhp. 84)

Tahun politik Indonesia semakin dekat.Tanggal 14 Februari 2024 dijadwalkan menjadi hari hajatan demokrasi Indonesia.Hingga saat ini, terdapat 40 partai politik yang  mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 (sumber: https://infopemilu.kpu.go.id./Pemilu/Pendaftaran_parpol, diakses pada 11 September 2023).Hal itu menandakan bahwa kita sebagai rakyat Indonesia yang telah memiliki hal pilih, terkhusus umat Buddha harus jeli dalam menentukan pilihan.

Dalam dunia politik, hampir semua sisi kehidupan dapat diolah menjadi isu, terlebih di era digital ini. Setiap orang dapat mengakses media sosial, yang Sebagian besar menjadi basis informasi politik. Apalagi, iklim demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan telah memberikan ruang luas kepada setiap orang dalam bersikap, berekspresi, dan bertindak sesuai koridor yang disepakati oleh suatu kelompok. Dalam konteks ini, agama dan suku cenderung menjadi isu paling sensitif. Keduanya tidak jarang dijadikan alat politik untuk meraih dukungan, bahkan dengan cara-cara yang tidak benar sekalipun.

Atas dasar itulah, diperlukan peran serta masyarakat, termasuk penyuluh Agama Buddha untuk mampu menetralisir kondisi politik yang labil di masyarakat. Penyuluh agama Buddha, tidak hanya semata-mata memiliki peran bimbingan dan penyuluhan pada aspek moral dan spiritual keagamaan, tetapi juga etika dalam berpolitik. Penyuluh Agama Buddha yang menjadi panutan bagi umat, harus memiliki prinsip etika yang baik dalam berpolitik.

Berikut beberapa prinsip etika berpolitik bagi Penyuluh Agama Buddha:

  1. Netralitas

Penyuluh agama Buddha, harus tetap netral secara politis dan tidak mendukung secara terbuka satu partai atau kandidat tertentu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyuluh agama sebagai pemimpin rohani yang independen. Sikap netral tersebut, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bagi Penyuluh Agama Fungsional, sedangkan bagi Penyuluh Agama Buddha non PNS adalah Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 100 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Buddha Non Pegawai Negeri Sipil. Pada SK Dirjen tersebut, salah satu persyaratan bagi Penyuluh Agama Buddha non PNS adalah ‘bukan merupakan anggota dan pengurus partai politik’.

Itu artinya bahwa Penyuluh Agama Buddha diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Melainkan harus berpihak pada kepentingan bangsa dan negara. Karena hal yang paling dikhawatirkan, apabila penyuluh agama Buddha tidak netral di tahun politik 2024 adalah timbulnya sikap yang tidak professional terhadap tugasnya, sehingga justru akan menimbulkan perpecahan pada umat Buddha sebagai akibat dari pilihan yang berbeda.

  • Penyuluhan dan Kesadaran

Penyuluh Agama Buddha, harus fokus pada pendidikan dan kesadaran berpolitik sebagai tugasnya dalam penyuluhan pembangunan kepada umat Buddha. Bantu masyarakat Buddha untuk memahami isu-isu politik dan dampaknya pada nilai-nilai moral dan spiritual.

  • Berpikir Kritis

Penyuluh Agama Buddha harus membimbing masyarakat Buddha untuk berpikir kritis dengan isu-isu politik, menganalisis platform dan kebijakan politik, serta mempertimbangkan implikasi etis dari keputusan politik. Maraknya berita-berita palsu dan provokasi terkait politik, sangat rawan menimbulkan perpecahan di kalangan umat Buddha. Maka dibutuhkan edukasi dan bimbingan yang terus-menerus pada umat Buddha, sehingga tidak mudah terpengaruh dengan berita-berita palsu yang beredar.

  • Mendorong Partisipasi

Penyuluh Agama Buddha memiliki tugas untuk mendorong partisipasi aktif dalam proses politik tetapi tanpa memaksa atau mempengaruhi secara tidak sehat. Etika dalam partisipasi kampanye juga layak disosialisasikan, sehingga umat Buddha, tidak melakukan pelanggaran pada peraturan pemerintah serta moral-moral keagamaan Buddha.

  • Toleransi dan Penghormatan

Politik damai, memerlukan partisipan yang memiliki nilai-nilai toleransi, penghormatan terhadap perbedaan, dan dialog yang konstruktif. Penyuluh agama Buddha memiliki peran untuk menginformasikan hal tersebut kepada kelompok binaannya. Penyuluh agama Buddha harus menjadi contoh dalam tindakan dan retorika yang tidak memecah-belah atau fanatisme.

  • Pentingnya Kepentingan Umum

Penyuluh Agama Buddha, harus terus memberikan bimbingan dan pemahaman bahwa kebijakan dan tindakan politik harus mengutamakan kepentingan umum dan kesejahteraan bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Bahwa pilihan apapun dalam politik harus mempertimbangkan akan kepentingan bangsa dan negara.

  • Bimbingan Moral dan Pemahaman Agama

Bagaimanapun, penyuluh Agama Buddha memiliki tugas bimbingan moral dan etis tidak hanya kepada umat Buddha secara umum, tetapi juga kepada pemimpin politik di masyarakat, termasuk ketika mereka terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika dalam ajaran Buddha. Penting untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman, bagaimana berpolitik yang bersih, yang berpedoman pada nilai-nilai ajaran Buddha. Seperti yang tertuang dalam Dhammapada;84, bahwa seseorang yang arif tidak berbuat jahat demi kepentingannya sendiri ataupun orang lain, demikian pula ia tidak menginginkan anak, kekayaan, pangkat atau keberhasilan dengan cara yang tidak benar.

  • Kerja sama

Jika memungkinkan, Penyuluh Agama Buddha dapat melakukan kerjasama dengan Penyuluh Agama lain, atau dengan para pemimpin agama, dan pemimpin masyarakat dalam mempromosikan nilai-nilai etis berpolitik sehingga tetap terjaga kondisi yang damai, aman, dan nyaman di masyarakat.

Dari peran-peran inilah, penyuluh agama Buddha diharapkan dapat mencairkan suasana yang panas, melembutkan yang keras, dan mendamaikan yang bertikai sehingga eksistensinya benar-benar dirasakan masyarakat. Saatnya penyuluh agama Buddha berperan secara lebih optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat Buddha.

(Jumi’ah, Penyuluh Agama Buddha Kab. Pati)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Jateng Boyong Juara Umum MYRES 2023

Artikel Selanjutnya

Doa Bersama sebagai Upaya Meringankan Beban Warga MTsN 1 Pati

Artikel Terkait

Berita

Rapat Koordinasi Penyuluh Lintas Agama di Kabupaten Pati Serukan Pemilu Damai 2024

oleh editor
29 Oct 2024
0

PATI (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi penyuluh lintas agama untuk mendukung...

Selanjutnya

Kepala Kemenag Pati Lepas Kontingen SIPPA DAMMA SAMAJJA Kabupaten Pati

11 Oct 2024
Moderasi Beragama, Mahasiswa STABN Raden Wijaya PPL di Pati

Moderasi Beragama, Mahasiswa STABN Raden Wijaya PPL di Pati

20 Feb 2024
Kantin Digital, Sebuah Inovasi MTsN 1 Pati Menuju Madrasah Digital

Kantin Digital, Sebuah Inovasi MTsN 1 Pati Menuju Madrasah Digital

18 Sep 2023
Di MTsN 1 Pati, Penuh Ilmu Bermanfaat

Di MTsN 1 Pati, Penuh Ilmu Bermanfaat

13 Sep 2023
Doa Bersama sebagai Upaya Meringankan Beban Warga MTsN 1 Pati

Doa Bersama sebagai Upaya Meringankan Beban Warga MTsN 1 Pati

13 Sep 2023
Artikel Selanjutnya
Doa Bersama sebagai Upaya Meringankan Beban Warga MTsN 1 Pati

Doa Bersama sebagai Upaya Meringankan Beban Warga MTsN 1 Pati

Tiga Siswa MTsN 1 Pati Raih Juara MTQ Pelajar Tahun 2023

Tiga Siswa MTsN 1 Pati Raih Juara MTQ Pelajar Tahun 2023

Gandeng MTsN 1 Pati, Robotasia Sukses Gelar Event Bergengsi

Gandeng MTsN 1 Pati, Robotasia Sukses Gelar Event Bergengsi

logo ngajeni
Kategori

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bag TU
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas
Arsip

Archives

  • June 2025 (7)
  • May 2025 (2)
  • April 2025 (1)
  • March 2025 (3)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (10)
  • December 2024 (15)
  • November 2024 (6)
  • October 2024 (9)
  • September 2024 (13)
  • August 2024 (3)
  • July 2024 (2)
  • June 2024 (7)
  • May 2024 (19)
  • April 2024 (12)
  • March 2024 (14)
  • February 2024 (11)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (39)
  • July 2023 (28)
  • June 2023 (16)
  • May 2023 (21)
  • April 2023 (16)
  • March 2023 (28)
  • February 2023 (10)
  • January 2023 (11)
  • December 2022 (18)
  • November 2022 (21)
  • October 2022 (34)
  • September 2022 (11)
  • August 2022 (24)
  • July 2022 (17)
  • June 2022 (9)
  • May 2022 (4)
  • April 2022 (21)
  • March 2022 (16)
  • February 2022 (11)
  • January 2022 (12)
  • December 2021 (22)
  • November 2021 (34)
  • October 2021 (38)
  • September 2021 (48)
  • August 2021 (29)
  • July 2021 (39)
  • June 2021 (6)
  • May 2021 (22)
  • April 2021 (53)
  • March 2021 (28)
  • February 2021 (5)
  • January 2021 (6)
  • December 2020 (5)
  • November 2020 (8)
  • October 2020 (9)
  • September 2020 (13)
  • August 2020 (17)
  • July 2020 (25)
  • June 2020 (25)
  • May 2020 (13)
  • April 2020 (22)
  • March 2020 (24)
  • September 2019 (2)
  • August 2019 (2)
  • July 2019 (1)
  • June 2019 (2)
  • May 2019 (1)
  • April 2019 (1)
  • February 2019 (1)
  • December 2017 (3)
  • November 2017 (4)
  • October 2017 (9)
  • September 2017 (8)
  • August 2017 (10)
  • July 2017 (8)
  • June 2017 (8)
  • May 2017 (13)
  • April 2017 (15)
  • March 2017 (21)
  • February 2017 (23)
  • January 2017 (11)
  • December 2016 (18)
  • November 2016 (18)
  • October 2016 (14)
  • September 2016 (11)
  • August 2016 (13)
  • July 2016 (14)
  • June 2016 (12)
  • May 2016 (16)
  • April 2016 (22)
  • March 2016 (24)
  • February 2016 (12)
  • January 2016 (10)
  • December 2015 (15)
  • November 2015 (8)
  • October 2015 (8)
  • September 2015 (9)
  • August 2015 (11)
  • July 2015 (6)
  • June 2015 (5)
  • May 2015 (2)
  • April 2015 (2)
  • March 2015 (6)
  • February 2015 (2)
  • January 2015 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • BERITA
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Informasi Penting
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • LAYANAN
    • Ajuan Verval Simpatika
    • Layanan Haji
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
    • Hasil Survey Presepsi Anti Korupsi
  • INFO
    • Laporan Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • LPSE
  • PPID
  • PLAT-K

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset