Pati – Ibadah wajib dan sunah di bulan Ramadan 1442 H seperti salat fardhu lima waktu, shalat tarawih, tadarusan, kultum, dan buka puasa bersama diperbolehkan digelar di masjid. Syaratnya, jaga jarak dan patuhi protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Kemenag Pati Ali Arifin mengatakan, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 04 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. Dalam SE itu di antaranya disebutkan, sahur dan buka bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
“Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran. Paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.”
“Bukber boleh di rumah makan, namun kapasitasnya harus 50 persen dari ruangan di rumah makan itu. Prokes harus dipatuhi seperti cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan,” kata Kepala Kemenag Pati saat dihubungi Humas di ruang kerjanya, Jumat (14/4/2021).
Dikatakan, dalam SE itu dinyatakan jika pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah. Di antaranya, salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alqur'an, dan i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala.
“Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai jamaah yang biasanya justru membludak saat bulan Ramadhan, Ali Arifin berharap pengurus mushala atau takmir masjid bisa berinovasi sehingga jarak aman tetap terjaga.
“Seperti jamaah bisa memanfaatkan serambi masjid/mushala, bahkan di teras-teras rumah warga jika jumlah jamaah membludak.”
“Pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit,” imbuh Ali Arifin.
Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan penerapan prokes secara ketat.
“Ibadah baik yang wajib maupun sunah diperbolehkan, namun harus jaga jarak dan mematuhi prokes secara ketat. Seperti, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” imbuhnya.
Kemudian, untuk salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
“Kami juga menggandeng lembaga-lembaga resmi dan non pemerintah, ormas, dan MUI untuk ikut mensosialisasikan surat edaran tersebut,” tambahnya. (at)