Pati – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang menaungi Pendidikan Agama, Madrasah dan Pendidikan Kegamaan memperpanjang masa proses pembelajaran dari rumah sampai 20 Juni 2020 mendatang.
Saat dikonfirmasi Humas terkait hal tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Pati Ruhani, di ruang kerjanya pada Selasa (9/6/2020) mengatakan bahwa seluruh Madrasah baik RA, MI, MTs, MA dan Pendidikan Keagamaan Islam Diniyah (Formal/PDF dan non-Formal/Diniyah Takmiliyah/LPQ) dan Pondok Pesantren serta satuan dan penyelenggara pendidikan di bawah Pondok Pesantren untuk belajar di rumah sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Mencermati situasi tersebut maka dengan memanfaatkan hasil kerjasama penyediaan platform pembelajaran online secara maksimal, untuk membantu siswa/santri dalam proses belajar masa tanggap darurat pandemi Covid-19.
“Juga perlu memaksimalkan pembelajaran secara on-line melalui pembelajaran e-Learning, di samping itu mengikuti pembelajaran melalui siaran TVRI sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” kata Ruhani.
Menurut Ruhani, selain Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/KBM secara daring di perpanjang sampai dengan tanggal 20 juni 2020, Dia juga sudah mengingatkan para kepala madrasah se Kab. Pati bahwa sesuai dengan kaldik madrasah terbaru mulai tanggal 3 sd 13 juni 2020 merupakan pelaksanaan PAT secara daring, tanggal 4 Juni 2020 sudah dilaksanakan Rapat kelulusan peserta didik MTs, tanggal 5 Juni 2020 sudah dilaksanakan pengumuman kelulusan MTs, Tanggal 13 juni 2020 akan dilaksanakan rapat kelulusan peserta didik MI, tanggal 15 juni 2020 direncanakan pengumuman kelulusan MI, tanggal 20 juni 2020 diagendakan penyerahan raport MA, MTs, MI dan RA, tanggal 22 juni – 11 juli 2020 ditetapkan sebagai libur akhir semester genap, dan tanggal 13 juli 2020 adalah permulaan Tapel 2020/2021.
“Rencananya untuk pengumuman kelulusan MTs maupun MI dilaksanakan secara daring (online) mulai pukul 17.00, sesuai dengan edaran Plt Ka kanwil no. 2974/Kw.11.2/1/PP.00/04/2020,” imbuhnya.
Ia pun mengingatkan kembali orang tua siswa dan santri meskipun waktu belajar di rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020, aktifitas tetap harus mengacu pada protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dan siswa belajar dengan panduan guru masing-masing dengan menggunakan aplikasi online yang tersedia.
“Waktu belajar di rumah bukan waktunya untuk mudik atau berliburan, hanya perpindahan proses belajar mengajar dari secara manual menjadi online. Ini diupayakan untuk mencegah dan memberantas penyebaran Covid-19 itu semakin luas,” tegas Ruhani.
Sementara saat dihubungi melalui whatsApp, Berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di madrasah, Kepala kantor Kemenag Kab. Pati Imron Rosyidi menegaskan Tahun Ajaran Baru akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kondisi darurat COVID-19 di daerah masing-masing.
Sesuai surat edaran dari Kemenag pusat, Imron menyebut kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di lingkup madrasah masih berlaku. Hingga tanggal 20 Juni mendatang sistem evaluasi dan pembagian hasil penilaian (rapor) akan dilakukan secara daring (online).
“Untuk mencegah kerumunan. Pembagian rapor tanggal 20 Juni nanti dilaksanakan tanpa menghadirkan peserta didik dan orang tua,” lanjut dia.
“Rapor berstempel basah akan diserahkan ketika situasi dinilai sudah aman dengan memperhatikan secara ketat protokol kesehatan,” pungkasnya. (at)