Pati – Kepala KUA Kec.Kayen Pati, Sukin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kayen Pati melaksanakan ikrar wakaf Yayasan Al Jamal Slungkep Kayen Pati, bertempat di kantor KUA setempat, Jum’at (30/4/2021).
Sebelum pelaksanaan ikrar wakaf, PPAIW melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan wakaf, seperti sertifikat Hak atas tanah, fotokopi KTP Wakif , fotokopi KTP susunan Nadzir, Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Pada kesempatan itu, PPAIW Kecamatan Kayen menjelaskan bahwa Wakaf berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dalam hal ini Siti Machmudah selaku Wakif mewakafkan sebidang tanah dengan luas 560 M2 yang terletak di Dukuh Dlubang RT 02 RW 01 Desa Slungkep Kecamatan Kayen Kabupaten Pati diperuntukan untuk Pondok Pesantren Tahfidz Anak Al Jamal Slungkep Kayen Pati. Selanjutnya tanah wakaf tersebut dikelola oleh Nadzir yang diketuai oleh Abdullah Kahfi.
Setelah pelaksanan ikrar wakaf oleh Siti Machmudah yang diterima oleh Nadzir Abdullah Kahfi, dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang disaksikan dan ditanda tangani oleh Ali Ahmad dan M. Mu’tashom sebagai saksi 1 dan saksi 2.
Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini Kepala KUA.
Setelah Akta Ikrar wakaf ditandangani oleh semua pihak dan disahkan oleh PPAIW dan kepengurusan Nadzir disahkan oleh PPAIW, selanjutnya berkas yang sudah lengkap diserahkan kepada Nadzir untuk didaftarkan ke Badan Perwakafan Indonesia (BWI) Kabupaten Pati untuk mendapatkan Rekomendasi dan Piagam Pengesahan Nadzir dan selanjutnya untuk didaftarkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati untuk diterbitkan Setifikat Tanah Wakaf.
“Setelah terbitnya Sertifikat Tanah Wakaf, mohon KUA untuk diberikan foto kopi Sertifikat Tanah Wakaf dari Yayasan Al Jamal untuk dimasukan ke dalam Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf),” pinta PPAIW kec. Kayen.
Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dikhususkan untuk benda – benda wakaf yang ada di Indonesia. Dengan adanya SIWAK maka data-data wakaf dapat terdokumentasi dengan baik dan akan terdapat penyatuan data wakaf seluruh Indonesia, sehingga Kementerian Agama RI memiliki database wakaf yang akurat. (er/at)