KELOLA BOS DENGAN TERTIB, TRANSPARAN, AKUNTABEL
PATI – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk didalamnya peningkatan pelayanan pendidikan melalui penyaluran dana BOS. Salah satu indikator Wajib Belajar 9 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI dan SMP/MTs. Keberhasilan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dalam peningkatan APK telah dirintis pemerintah sejak tahun 2009. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kemajuan yang signifikan pada pembangunan aspek pendidikan di Indonesia. Peningkatan akses dan partisipasi, kualitas mutu dan pengelolaan yang akuntabel telah membuktikan adanya kemajuan pada aspek pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati pada hari kamis (25/2/2016) kemarin melalui Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2016 di Lingkungan Kankemenag Kab. Pati. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB di Convention Hall Hotel Pati yang beralamat di Jl. P. Sudirman Pati
Dalam laporan Kepala Seksi Penmad Drs. H. Moh. Alimin yang merupakan Ketua Panitia melaporkan bahwa peserta sebanyak seratus orang bendahara / pengelola BOS madrasah swasta se Kab Pati. Empat puluh dua orang dari Madrasah Ibtidaiyah, tiga puluh sembilan orang dari Madrasah Tsanawiyah dan sembilan belas orang dari Madrasah Aliyah.
Hadir sebagai nara sumber pada acara tersebut Kasi Sarpras Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Nur Kholis, SH, Kepala Kankemenag Kab. Pati, Drs. H. Akhmad Mundakir, M.Si dan nara sumber dari Kantor Pajak Pratama Pati. Sebanyak 100 bundel Juknis Penggunaan Dana BOS dibagikan kepada peserta pada acara tersebut untuk dibaca, dipahami dan dijadikan pedoman dalam pemakaian dana BOS. Diharapkan dengan juknis tersebut bisa mempermudah para kepala madrasah dalam rangka menggunakan dana bantuan sesuai dengan peraturan sehingga bisa terhindar dari masalah jika terjadi pemeriksaan oleh pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut Nara Sumber Kanwil Nur Kholis menyampaikan penjelasan tentang Juknis Penggunaan Dana BOS agar para kepala madrasah lebih memahami aturan penggunaan dana bantuan tersebut.
Kepala Kankemenag Kab. Pati, Akhmad Mundakir dalam pengarahannya sangat menekankan tiga hal dalam pengelolaan BOS, yakni 1). Program yang bermutu yaitu yang dapat mengangkat mutu dan daya saing madrasah, 2). Penganggaran yang mampu dipertanggungjawabkan atau akuntabilitasnya dan 3). Tepat sasaran yaitu prioritas digunakan untuk operasional madrasah. Mundakir berharap kepala bersama komponen madrasah lainnya hendaknya bisa kreatif mencari terobosan-terobosan baru dalam membuat program sehingga daya saing madrasah menjadi meningkat, madrasah bukan lagi kelas nomor dua tetapi merupakan pilihan. Kepada para peserta rakor yang hadir Mundakir juga mengingatkan agar berhati-hati dalam penggunaan dana bantuan BOS, hendaknya berdasarkan aturan dan bisa dipertanggung jawabkan agar tidak menimbulkan masalah dibelakang hari. Mundakir juga berpesan agar para pengelola BOS di tingkat madrasah dapat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu dan terhindar dari penyimpangan sesuai dengan peraturan yang ada. ( Athi’ )