Pembinaan Nadhir Waqaf
Pati. Waqaf menurut arti bahasa adalah menahan sedangkan menurut syara adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dalam keadaan barangnya masih tetap, dengan cara memutus pentasarufannya buat kebaikan kepada Allah SWT. Ini yang masih menjadi pertanyaan dari masyarakat yang selama ini belum faham betul pengertian dan tata cara waqaf yang benar. Dalam hal ini Kankemenag Kab. Pati memfasilitasi melalui penyelenggara Syariah dengan mengadakan kegiatan bagi Nadhir Waqaf.
Kegiatan dihadiri bapak kepala, peserta sebanyak 50 orang dari wilayah kec kabupaten Pati. Kegiatan kali ini menjelaskan beberapa materi yang pertama untuk perkembangan waqaf tunai diindonesia oleh bapak Nur Aris, M.Ag dari STAIN Kudus, sedangkan dari pihak BPN bapak wiwik Noviandi menjelaskan tentang pensertifikatan tanah waqaf, untuk materi Fiqh waqaf dijelaskan oleh bapak KH. Abdul Hadi Kurdi dari MUI Kab. Pati.
Bapak kepala berpesan supaya dengan adanya kegiatan semacam ini nadhir waqaf mengetahui secara jelas peraturan dan tata kelola waqaf, ini berguna dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat yang saat ini masih agak bingung tentang tata cara dan aturannya. Semoga dengan pembinaan ini masyarakat bisa memperoleh manfaat dan lebih mengerti.