Pati – Saat ini ada puluhan ribu calon jamaah haji asal Kab. Pati masih dalam antrean supaya bisa segera menunaikan ibadah haji. Sebagian di antaranya merupakan calon jamaah yang sudah lanjut usia (lansia).
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pati Abdul Hamid menyampaikan, bahwa untuk Calon Jamaah Haji (CJH) kategori lanjut usia (lansia) dapat melakukan percepatan pemberangkatan sesuai prosedur dan regulasi yang ada.
“Calon Jemaah Haji yang masuk kategori lansia itu, tidak termasuk dalam kuota haji berhak lunas tahap I tahun berjalan, namun dapat mengajukan percepatan pemberangkatan disertai satu orang pendamping dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Hamid saat menjadi nara sumber program siaran langsung “Ahbarul Haj” Radio PAS FM Pati, Kamis (26/3/2020).
Pemerintah menyediakan kuota haji khusus lansia untuk tahun 2020. Hal ini untuk memotong masa tunggu jamaah yang sudah berusia lanjut sehingga tidak terlalu lama.
“Kuota haji khusus lansia baru tersedia tahun ini. Ada syarat yang harus dipenuhi supaya jamaah bisa mendapat prioritas pemberangkatan ke Tanah Suci,” katanya
Syarat dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi calon jamaah kuota haji khusus:
1. Usia paling rendah 95 tahun dengan masa tunggu tiga tahun, atau terdaftar sebelum 26 Juni 2017
2. Usia 85-95 tahun dengan masa tunggu minimal lima tahun
3. Usia 65-85 tahun dengan masa tunggu 10 tahun.
Hamid mengatakan, syarat ini berlaku di seluruh Indonesia dan akan diterapkan di seluruh kantor wilayah. Calon jamaah haji baru dianggap lansia dan bisa menjadi prioritas jika sudah berusia minimal 65 tahun.
Kuota haji khusus lansia tersedia sebanyak satu persen dari kuota haji reguler sebanyak 204 ribu. Artinya, kuota haji lansia tersedia sebanyak 2.040 untuk seluruh calon jamaah haji di seluruh Indonesia. Jumlah total kuota jamaah haji 2020 adalah sebanyak 221 ribu untuk reguler dan khusus.
Sebelumnya diberitakan total kuota haji 2020 ada kemungkinan lebih besar. Namun kenaikan kuota haji bergantung sepenuhnya pada keputusan pemerintah Saudi, setelah membagikan seluruh total kuota jamaah haji pada tiap negara.
Pada kesempatan itu, Hamid juga mengulas tentang Jemaah Haji Penggabungan (Penggabungan Mahram). Yang dimaksud jemaah haji penggabungan adalah jamaah haji yang terpisah / berbeda waktu keberangkatannya dengan yang digabung. Sebagai syarat utama adalah salah satu jamaah haji harus dinyatakan berhak lunas tahun berjalan dan jamaah penggabung sudah terdaftar 3 (tiga) tahun sebelumnya terhitung dari keberangkatan kloter 1 tahun ini. Hubungan keluarga yang bisa mengajukan penggabungan adalah suami-istri dan anak-orangtua kandung. Tidak memperhatikan usia dan tidak memperhatikan jenis kelamin.
“Misalnya untuk keberangkatan tahun 2020 maka Jemaah sudah terdaftar sebelum 26 Juni 2017 (keberangkatan kloter pertama 26 Juni 2020)” jelasnya.
Persyaratan Pengajuan Penggabungan
Hubungan Keluarga Suami/Istri dan Anak-Orangtua kandung
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili
Foto copy KTP dan KK jemaah berhak berangkat dan penggabung dilegalisir
Foto copy dokumen yang menunjukkah hubungan keluarga antara yang berhak berangkat dan penggabung dilegalisir (Akte Kelahiran dan / atau Buku Nikah)
Foto copy bukti setoran awal BPIH jemaah haji penggabung
Foto copy bukti setoran lunas BPIH calon jemaah berhak berangkat
Foto copy paspor (jika sudah ada)
“Dengan catatan, Permohonan bisa diproses jika jemaah yang berhak berangkat sudah melunasi, Penentuan permohonan (bisa diterima/tidak) tergantung pada sisa kuota serta urutan pengisiannya seperti yang tersebut diatas, dan Semua proses permohonan penggabungan TIDAK DIPUNGUT BIAYA” pungkas Hamid.