Pati – Pagi hari nan cerah di ramadhan ke-16 telah dilaksanakan Ikrar Wakaf sebidang tanah yang terletak di Desa Sukokulon kecamatan Margorejo Kab. Pati, bertempat di KUA kecamatan Margorejo Pati, Rabu (28/4/2021)
Hadir dalam ikrar tersebut, Kepala KUA Kecamatan Margorejo Zainudddin Hikam selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Margorejo, satu orang Wakif, satu orang Nazhir, serta 2 orang saksi, dan Staf KUA Kecamatan Margorejo.
Tanah wakaf tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan tempat Ibadah, yakni Mushola “Babussalam”, yang terletak di Desa Sukokulon Rt 02 Rw 01 dengan luas 91 m² Kecamatan Margorejo Kab. Pati.
Pada kesempatan itu, Kepala KUA Kecamatan Margorejo Zainudddin Hikam mengemukakan bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf.
“Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum, dalam hal ini akan dibangun Mushola “Babussalam” nantinya,” bebernya.
Selanjutnya, perwakafan tanpa Ikrar Wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada.
“Untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, adalah dengan cara menuangkan Ikrar Wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang dalam hal ini adalah Kepala KUA,” ujar Hikam, begitu panggilan Kepala KUA Margorejo.
Maka dengan telah diterbitkannya AIW ini dapat menjadi Kekuatan Hukum agar tanah Wakaf tersebut menjadi jelas dan legal.
Zainudddin Hikam juga menyampaikan agar setelah pelaksanaan ikrar wakaf ini, para Nadzir dapat berperan aktif dalam tugas dan fungsinya.
“Nadzir sebagai pihak yang mendapat amanat dari wakif harus mendata, mengidentifikasi, mengelola, menjaga dan mengembangkan aset-aset wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya,” ungkapnya.
Dalam arahannya, Hikam juga menjelaskan keutamaan menginfakkan harta yang dicintai di jalan Allah dengan membaca dan menerjemahkan ayat 92 Surat Ali Imran.
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh Allah Maha Mengetahui, ” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Hikam, KUA Margorejo siap memberikan pelayanan gratis dan memfasilitasi kepada warga masyarakat yang ingin beramal jariyah dengan mewakafkan sebagian hartanya. Ikrar wakaf akan terlaksana dengan baik apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Syarat-syarat wakaf meliputi; orang yang berwakaf memiliki harta secara penuh, penerima wakaf bisa perseorangan minimal dua orang, organisasi, atau badan hukum; orang yang wakaf tidak bisa lagi menarik kembali harta yang sudah diwakafkan.
Adapun rukun wakaf meliputi orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (mauquf), orang yang menerima wakaf (nadzir), serta ikrar wakaf (sighah).
Untuk mendapatkan layanan akta ikrar wakaf, pemohon membawa fotokopi sertifikat, KTP wakif, nadzhir, dan dua orang saksi.
Setelah berkas yang diperlukan lengkap maka akan dilangsungkan ikrar, dan akta ikrar wakaf akan langsung diberikan. Selanjutnya Kepala KUA akan membuatkan pengantar untuk mengurus diterbitkannya sertifikat wakaf di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten. (hr/at)