Pati – KUA Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati adalah salah satu KUA yang terletak di bagian utara Kabupaten Pati dan sesuai nama lokasinya di pegunungan. Jarak kecamatan ini dengan pusat kota Kabupaten sekitar 40 Km. Wilayah kecamatan Gunungwungkal di dominasi pegunungan dan jarak antar desa lumayan jauh. Apabila warga ingin mengurus administrasi kependudukan harus meluangkan waktunya pergi ke pusat kota kecamatan. Mayoritas pendidikan warga Gunungwungkal adalah SD-SLTP.
Dalam pengurusan administrasi kependudukan, warga mempercayakan kepada perangkat desa untuk menguruskannya. Tidak terkecuali administrasi perkawinan. Kalau ada masalah perangkat desalah yang mengurusinya bukan yang bersangkutan.
Untuk menjembatani agar warga sendiri langsung berhubungan dengan KUA maka KUA Kecamatan Gunungwungkal meluncurkan aplikasi WA Autorespons. WA Autorespons ini dibuat agar warga bisa langsung berhubungan dengan KUA tanpa harus melalui perangkat desa. Akan tetapi jika warga tetap menggunakan perangkat desa dipersilahkan karena itu adalah pilihan. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Gunungwungkal Moh. Ridwan kepada Humas Kemenag Pati, Jum’at (23/4/2021)
“WA Autorespon ini merupakan pengembangan dari SIADIK (Sistem Informasi Arsip Digital KUA Kecamatan Gunungwungkal) yang sudah digunakan oleh KUA Kecamatan Gunungwungkal untuk mendigitalisasi semua arsip di KUA,” ujarnya.
Ada sekitar 17 menu yang ada dalam WA Autorespon diantaranya: untuk mengetahui syarat nikah, syarat duplikat, syarat rekomendasi, syarat haji, syarat wakaf, konsultasi, pencarian akta, untuk mengetahui pemeluk agama, untuk mengetahui nama penyuluh, nomor hp dan desa binaannya, info petugas dan lain sebagainya.
“Untuk menu konsultasi bisa digunakan oleh warga mengkonsultasikan semua masalahnya via WA Autorespon tanpa harus datang ke KUA. Nantinya masalah tersebut akan dijawab secara langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Gunungwungkal,” terang Ridwan.
“Menu konsultasi ini sangat membantu, karena warga tanpa harus datang ke KUA dan bisa dilakukan dimanapun apalagi di masa pandemi ini,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, Ada menu yang sangat membantu warga yang kehilangan buku nikahnya. Tanpa harus datang ke KUA, warga bisa mencari nomor akta, tanggal nikah, dan nomor porporasi buku nikahnya dengan hanya mengetikkan format yang sudah ditentukan dalam WA Autorespon. Data tersebut diambil dari SIADIK (Sistem Informasi Arsip Digital KUA Kecamatan Gunungwungkal).
“SIADIK merupakan aplikasi yang diciptakan oleh KUA Kecamatan Gunungwungkal untuk mendigitalisasi semua arsip yang ada di KUA,” terangnya.
Ditambahkannya, Aplikasi ini sudah melalui uji coba setahun lalu yakni mulai akhir 2019 sampai akhir 2020 dan sekarang sudah digunakan untuk mendigitalisasi semua arsip KUA. Semua arsip dipindai dan dimasukkan dalam SIADIK.
Prioritas saat ini adalah memindai seluruh arsip akta nikah yang ada dan dipindai mulai tahun sekarang mundur ke belakang. Adapun arsip akta nikah yang sudah dipindai mulai tahun 2021 sampai 2005 dan saat ini masih berlangsung. Adapun arsip akta nikah tahun 1930-1940 sudah dipindai pertama kali karena fisik arsip akta nikah tahun tersebut sangat memprihatinkan sehingga didahulukan. (mr/at)