Pati - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Pati, Abdul Hamid, memberikan klarifikasi terhadap kabar palsu soal alokasi dana haji untuk penanganan Covid-19. Hamid menjelaskan bahwa dana operasional haji terdiri dari 3 macam. “Jadi harus diketahui masyarakat, biaya penyelenggaraan haji itu ada yang dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Ada yang dari biaya hasil setoran manfaat (BIPIH), ada yang berasal dari APBN,” ujarnya kepada Humas Kemenag Pati saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Selasa (14/4/2020). Selain itu, ia juga menegaskan soal kabar palsu tersebut bahwa yang mungkin dialokasikan untuk penanganan wabah corona adalah dana APBN sehingga dana setoran jemaah tetap digunakan sebagaimana mestinya. “Ketika rapat antara Divisi 8 DPR RI dan Menteri Agama menyusul berbagai alternatif dan kemungkinan apakah haji tahun ini jadi berangkat atau tidak. Kemudian muncul isu andai kata pemberangkatan haji ditunda karena mewabahnya covid-19, maka biaya penyelenggaraan haji yang berasal dari APBN bisa dialokasikan ke penanganan corona. Sekali lagi APBN, bukan dana setoran jamaah,” tegas Hamid. Biaya haji yang berasal dari jemaah tetap disimpan di BPKH (Badan Pengelolan Keuangan Haji). Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat tidak khawatir. “Tidak perlu resah dan mohon segera lakukan klarifikasi bila ada informasi palsu terkait penyelenggaraan ibadah haji. Intinya tidak benar kalau dana haji yang bersumber dari setoran jemaah itu digunakan untuk penanganan Covid-19,” pungkas Hamid. (at)
Kemenag Pati Gelar Tes CAT Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam
Pati (Humas)* – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan Tes CAT Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam...
Selanjutnya