Pati – Untuk menyukseskan program sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati maka KUA Kecamatan Gunungwungkal mendorong semua masyarakat muslim di Gunungwungkal untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf yang ada di desa masing-masing. Bersamaan dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Desa Jrahi mengadakan ikrar wakaf massal yang dilakukan di balai desa setempat pada Kamis (22/4/2021)
Awal mula program ikrar wakaf massal ini bermula dari konsultasi nazhir desa setempat ke PPAIW Kecamatan Gunungwungkal terkait status tanah wakaf yang ada di desa Jrahi. Menurut nazhir tanah wakaf di desa Jrahi semua belum disertifikatkan akan tetapi ada beberapa yang sudah ikrar wakaf. Dalam forum konsultasi tersebut disepakati perlunya ikrar wakaf massal terhadap seluruh tanah wakaf yang ada di desa Jrahi. Tanah wakaf di desa Jrahi setelah diidentifikasi ternyata ada 12 bidang yang semuanya belum ada sertifikat wakafnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kec. Gunungwungkal Moh. Ridwan kepada Humas Kemenag Pati.
“Sebelum ikrar wakaf ini, telah dilakukan pembinaan terhadap wakif dan nazhir yang dilakukan oleh PPAIW Kecamatan Gunungwungkal. Dalam pembinaan tersebut diinformasikan bahwa setelah ikrar wakaf dilaksanakan maka maksimal 30 hari dari tanggal akta ikrar wakaf ditandatangani harus dikirim ke BPN untuk diproses sertifikat tanah wakafnya,” papar Ridwan.
Ridwan menyampaikan, Acara ikrar wakaf massal di balai desa Jrahi tersebut diawali sambutan kepala desa yang berterima kasih terhadap pelaksanaan ikrar wakaf di desa Jrahi bersamaan dengan program PTSL desa Jrahi. Setelah sambutan Kepala desa dilanjutkan dengan pembinaan dan pengarahan oleh PPAIW Kecamatan Gunungwungkal yaitu M. Ridwan. Setelah itu dilanjut dengan pengucapan ikrar wakaf sebanyak 12 bidang tanah wakaf. Adapun penggunaannya bermacam-macam mulai dari untuk masjid, musholla, TPQ dan lain sebagainya.
“Kegiatan ikrar wakaf massal ini sangat membantu proses sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Gunungwungkal apalagi bersamaan dengan program PTSL desa, Saya berharap semua tanah wakaf di Kecamatan Gunungwungkal segera disertifikasi agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya. (mr/at)